Jakarta tak Lagi Berstatus DKI, DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ

Suasana Jakarta malam hari. (Foto: Dok Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta - Sejak 15 Februari 2024, Jakarta sudah tak lagi berstatus ibu kota negara (IKN). Hal tersebut merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang IKN.

Sebagai informasi, UU IKN disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022. Undang-Undang tersebut menjadi dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Pemindahan IKN, mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kemudian, UU IKN mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3/22 tentang IKN menyebutkan UU No 29/2007 harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN disahkan. Alhasil, sejak 15 Februari lalu Jakarta sudah tak lagi berstatus IKN. 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam satu hingga dua hari ke depan pihaknya segera menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Raker tersebut akan membahas status DKI Jakarta yang hilang sejak 15 Februari lalu karena adanya UU IKN.

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman, seperti dikutip laman resmi DPR RI, Rabu (6/3/2024).

Panduan Ibadah Ramadan, Ceramah tak Boleh Mengandung Politik Praktis

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Namun, lanjut Supratman, bukan dalam kapasitas sebagai Ibu Kota Negara. 

“Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Supratman mengatakan, keseluruhan opsi-opsi daerah khusus untuk Jakarta itu baru sebatas pilihan-pilihan. Nantinya, pilihan tersebut harus dibahas dalam raker bersama Mendagri Tito Karnavian.

Supratman menegaskan Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ itu menjadi UU maksimal hingga 10 hari.

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, penerimaan Surat Presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya.

Dasco menjelaskan, Pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ dengan DPR RI, salah satunya Mendagri.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//