Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye

Presiden Jokowi saat konferensi pers di IKN. (Dok Sekretariat Presiden)

FAKTA.COM, Jakarta - Istana mengklarifikasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal Kepala Negara dan menteri boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pilpres 2024. Pernyataan itu diungkapkan Jokowi saat menyaksikan penyerahan Helikopter Super Hercules C-130 J, di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan bahwa kalimat yang keluar dari mulut Jokowi untuk menjawab pertanyaan awak media terkait tanggapannya terhadap menteri yang ikut tim sukses.

"Pernyataan Presiden di Halim, Rabu (24/01/2024) telah banyak disalahartikan. Apa yg disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," ungkap Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Ari, Jokowi menjelaskan substansi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281. Aturannya di situ presiden hingga Kepala daerah boleh ikut serta dalam kampanye.

Timnas AMIN Kaget Jokowi Bilang Presiden Boleh Berkampanye

"Kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye.

"Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Dia menggarisbawahi ada syarat tertentu bila Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian yang kedua adalah, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya UU Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan oleh Jokowi bukanlah sesuatu yang baru. Masyarakat dipersilakan melihat rekam jejak Pemilu sesudah reformasi.

Sebagai contoh, mulai dari Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY yang ikut berkampanye memenangkan partai yang mereka dukung.

"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yg baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," tuturnya.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, juga memiliki preferensi politik jelas dengan partai politik yang dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," imbuhnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//