Dwi Fungsi TNI/POLRI: Hantu Lama yang Dipaksa Gentayangan Kembali

ilustrasi militer. (Dokumen Tim Prabowo Subiyanto)

FAKTA.COM, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang segera dirampungkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menuai banyak reaksi. Terutama ihwal personel TNI/Polri yang bisa mengisi posisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai RPP itu bakal membangkitkan kembali dwi fungsi TNI yang sepanjang era reformasi ini sudah dicabut sebagai pembuktian dihargainya supremasi sipil. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) punya dua kecurigaan utama terkait rencana pemerintah memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menduga 'ada udang di balik batu' terkait pemerintah yang menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai kelanjutan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kecurigaan pertama Wahyudi adalah RPP yang ditargetkan rampung pada 30 April 2024 itu akan menjadi gerbang masuk amandemen UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ini satu upaya merontokkan tonggak-tonggak reformasi secara merangkak. Ini adalah sebenarnya pintu masuk untuk melakukan amandemen UU TNI, UU Nomor 34 Tahun 2004," kata Wahyu dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi ABRI Melalui Implementasi UU ASN di Jakarta, Ahad (17/3/2024).

Jadi, menurut Wahyudi, lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan peluang bagi diakomodasinya TNI dan Polri terutama dalam urusan-urusan sipil, posisi jabatan-jabatan sipil. “Termasuk yang non-manajerial itu adalah ruang untuk memberikan legitimasi bagi revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang kemarin sempat bergulir sebelum Pemilu 2024," katanya.

Rekrutmen ASN: Militer dan Polisi Bisa jadi Pegawai Negeri di Birokrasi

Wahyu menegaskan jika dugaan ini benar dan pada akhirnya amandemen UU TNI diketok sebelum pelantikan presiden anyar pengganti Presiden Joko Widodo, akan semakin luas posisi-posisi sipil yang dimungkinkan untuk diisi prajurit TNI aktif.

Kedua, Wahyu menekankan adanya doktrin Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Menurutnya, ada peluang TNI dan Polri kembali 'rujuk' dalam satu atap jika manuver ini mulus.

"Adanya UU ASN mencoba mengakomodasi TNI/Polri, termasuk nanti proses revisi UU TNI, jangan-jangan lebih jauh yang mau terjadi adalah penyatuatapan TNI/Polri kembali menjadi ABRI seperti di masa lalu," curiga Wahyu.

"Itulah kenapa pembicaraan kembalinya Dwifungsi ABRI menjadi relevan," ujarnya.

Sebelumnya ada 6 poin utama dalam bahan paparan Menpan RB Anas soal prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN tersebut, yakni: Pertama, posisi hanya akan disediakan untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu. Kedua, Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN, lalu ketiga, posisi hanya khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri.

Keempat harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain. Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

Sementara itu, Setara Institute mengkritik keras rencana pemerintah yang akan mengesahkan peraturan pemerintah (PP) soal manajemen aparatur sipil negara (ASN). Dalam kritiknya, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, rencana penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik.

“Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwi Fungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan,” ujar Halili dalam siaran pers-nya seperti yang diterima media.

Ya memang sejarah mencatat, era reformasi sudah mencabut dwi fungsi TNI/Polri yang selama 32 tahun pada rezim orde baru sudah menopang kelanggengan rezim Soeharto kala itu. Bersama Golkar, doktrin dwi fungsi ABRI memang ampuh mengekalkan kekuasaan.

Namun, Pasca reformasi, Dwifungsi ABRI dihilangkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001). Dalam pemerintahannya, Gus Dur mencoba memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok sipil untuk memberikan sumbangsih dalam pembinaan pertahanan negara. Hal ini terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen.

Kenaikan Gaji ASN Dibayarkan Maret 2024

Kisah Penghapusan Dwfungsi ABRI

Semua berawal dari seminar Angkatan Darat pada 22-24 September 1998 bertema "Peran ABRI di Abad XXI". Dalam seminar itu, dihasilkan pemikiran untuk melakukan reformasi dalam tubuh TNI.

Kalangan pimpinan TNI pada saat itu memiliki determinasi supaya TNI kembali menjadi tentara profesional sebagai lembaga pertahanan negara. Sehingga Menteri Pertahanan dan Keamanan kala itu, Jenderal Wiranto, dibantu oleh Kepala Staf Sosial Politik ABRI, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, serta pimpinan TNI lain merasa perlu mengurangi peran TNI dalam politik.

Mereka pun secara bertahap menarik diri dari kegiatan politik dan pemerintahan.

Semangat ini berlanjut dalam kepemimpinan presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Puncaknya adalah ketika Gus Dur melakukan reformasi dalam tubuh TNI. Pada masa kepemimpinannya yang sangat pendek (1999-2001), ia telah memisahkan Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan TNI.

Gus Dur juga mencabut dwifungsi ABRI sehingga mengakibatkan TNI harus melepaskan peran sosial-politiknya. Sejak saat itu, militer aktif tak lagi bisa berpartisipasi dalam politik partisan maupun menempati jabatan sipil.

Dalam pemerintahannya, Gus Dur mencoba memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok sipil untuk memberikan sumbangsih dalam pembinaan pertahanan negara. Hal ini terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen.

Selain itu juga terlihat dari penunjukan Menteri Pertahanan (Menhan) kepada orang sipil. Perlu diingat, semenjak 1959 jabatan Menhan selalu diisi oleh orang militer. Beberapa hal ini adalah langkah kongkret upaya penghapusan dwifungsi ABRI pada era Gus Dur.

Gonjang-ganjing Ekonomi Dunia dan Imbasnya ke Indonesia

Mengenal Sejarah Dwifungsi ABRI

Semantara itu, berdasarkan artikel ilmiah berjudul “Dwifungsi ABRI dalam sosial politik sebagai gerakan akar rumput pada masa Orde Baru”, Dwifungsi ABRI adalah konsep yang menggambarkan peran ganda Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan (Hankam) serta kekuatan sosial politik dengan menduduki jabatan sipil.

Konsep ini digagas oleh AH Nasution pada 12 November 1958. Di bawah kepemimpinan Orde Baru, khususnya Jenderal Soeharto, Dwifungsi ABRI menjadi lebih terfokus pada aspek kekuatan sosial politik. Hal ini dimanfaatkan oleh Soeharto untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaannya.

Dalam konteks ini, Dwifungsi ABRI bukan hanya menjadikan ABRI sebagai kekuatan militer, tetapi juga memasukkan ABRI ke dalam semua aspek kehidupan bernegara.

Hal ini terkait dengan upaya Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya dengan menggunakan ABRI sebagai alat politik. Salah satu contohnya adalah melalui keterlibatan ABRI dalam pemilihan umum dan dukungan terhadap Partai Golkar.

Partai Golkar menjadi salah satu partai politik terbesar di Indonesia pada masa Orde Baru. Partai ini didukung oleh tiga kekuatan dominan dalam Orde Baru, yaitu ABRI, birokrasi, dan masyarakat yang diorganisir melalui KORPRI. Golkar digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru melalui proses politik yang dianggap demokratis seperti pemilihan umum dan sidang umum MPR.

Dengan demikian, dwifungsi ABRI dan peran Partai Golkar merupakan bagian dari strategi politik Soeharto dalam mempertahankan kekuasaannya selama masa Orde Baru.

Jadi akankah strategi diulang kembali? Hantu lama yang sudah 25 tahun lebih dikubur melalui perjuangan reformasi akankah bangkit lagi?

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//