Dukung MK, Aktivis hingga Guru Besar Serahkan Karangan Bunga

Karangan bunga dari aktivis hingga guru besar untuk mendukung Mahkamah Konstitusi yang dipajang di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAKTA.COM, Jakarta - Puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar menyerahkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi.

Omi Komariah Madjid, istri dari mendiang cendekiawan Nurcholish Madjid (Cak Nur), secara simbolis menyerahkan bunga itu kepada anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

"Mudah-mudahan bunga itu bisa menyejukkan kita semua," kata Omi di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pada karangan bunga tersebut, tersemat pita yang bertuliskan "MK terus jaga muruah konstitusi", "MK jaga dan kawal terus demokrasi", dan "Dear, MK, tetap teguh pada konstitusi".

Aksi Vandalisme Mahasiswa di DPR RI, Tolak Revisi RUU Pilkada

Selain bunga, aktivis dan politikus Wanda Hamidah turut menyampaikan pernyataan sikap mewakili para aktivis hingga guru besar itu. Mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada MK sebagai penjaga konstitusi negara.

"Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami tambah terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik," kata Wanda.

Hakim konstitusi dinilai sebagai penggawa dalam melawan keculasan yang mencederai demokrasi. Menurut mereka, hakim konstitusi bukan saja mencegah pembegal demokrasi, tetapi juga mengembalikan ihwal demokrasi.

Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Nyanyi Lagu 'Agak Laen'

"Itu sebabnya hari ini kami datang kemari ke gedung ini yang tenang, yang damai, untuk menyatakan terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak ditipu lagi," tutur Wanda.

Pada Kamis (22/8/2024) ini, DPR RI dijadwalkan melakukan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//