DPRD Jakarta Bakal Punya Kewenangan Pilih Gubernur

Dokumen DPR RI

FAKTA.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta bakal punya keweangan baru berupa pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat. Hal ini akan diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan UU DKJ,  Achmad Baidowi mengatakan, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta akan dihilangkan setelah tak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia. Dalam draf calon kebijakan tersebut dituliskan kepala daerah akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapatkan usulan DPRD.

Klausul ini diharapkan agar Jakarta benar-benar diberi kekhususan sebagai sebuah otonomi.  "DPRD itu akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," tutur dia kepada wartawan dikutip Rabu (6/12/2023).

Puan Cermati Hak Interpelasi Perihal Pengkuan Agus Raharjo

Menurut Baidowi, meskipun tak lagi melibatkan rakyat secara langsung dalam Pilkada, namun usulan tetap mengaplikasikan sebuah prinsip demokrasi dalam bernegara. Sebab, demokrasi tak melulu dilihat dari proses pemilihan langsung.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ," katanya.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bilang, draf rancangan UU DKJ masih sebatas usulan DPR sehingga perlu pembahasan dengan pemerintah. Baidowi bilang, "Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan diskusikan satu sama lain namanya politik ya kompromi." 

Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//