Disentil Mbah Tedjo, Polri Ubah Aturan Lampu Rotator Biru di Jalan

Pengamanan dan Patroli Jalan Raya Kepolisian. (Dok. Polri)

FAKTA.COM, Jakarta - Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengubah aturan terkait lampu rotator yang sering kali digunakan pada kendaraan milik korps Bhayangkara di jalanan. Direktorat Lalu Lintas Polri atas Surat Telegram (ST) dari Kapolri berisi perintah untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk meminimalisir kecelakaan dalam berkendara.

"Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," bunyi ST yang dikutip Fakta.com, Senin 15 Januari 2024.

Secara teknis dalam aturan Kaporli tersebut meminta agar seluruh jajarannya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas dengan kaca film 20 persen. Tak hanya itu, bagi petugas yang melakukan pengawalan untuk mematikan rotator bagian belakang.

Penggawa Politik dan Peramu Taktik Para Capres-Cawapres

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan jika telegram tersebut bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

"Ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas di lingkungan Polri," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, seniman Sujiwo Tedjo mengkritik Polri dalam Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri Jakarta. Mbah Tedjo melontarkan kritik, di antarnya agar uji SM diperketat dan soal lampu rotator biru yang menyilaukan pengendara lain di jalanan hingga berpotensi menyebakan kecelakaan.

Bahkan mbah Tedjo berseloroh kenapa tidak diganti menjadi warna hijau.

Program Motor Listrik Memble, Anggaran Triliunan Cuma Terserap Rp80,7 M

"Bisa tidak lampu yang biru itu diganti hijau, bukan karena PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), karena kalau kena mata sakit pak. Kalau di tol begitu disalitp sama mobil itu (Polisi). Coba tes ke ahli mata," ungkap Sujiwo.

Berikut isi Surat Telegram (ST) bernomot ST/2869/XII/REN.2.2/2023 yang diteken Kepala Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

1. Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib, diulangi wajib, untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.

2. Dalam pelaksanaan tugas patroli, pengamanan TKP laka lantas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.

3. Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//