Dapat Remisi 7 Bulan, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kini telah bebas dari penjara. Kebebasan mantan politikus Gerindra ini dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, Edhy Prabowo telah bebas dua bulan lalu.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," tutur Eduar melalui keterangan tertulis kepada Fakta.com, Kamis (30/11/2023).

Selama menjalani pembebasan bersyarat, imbuh Eduar, Edhy Prabowo wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Rekor Menteri Korupsi Pecah di Era Jokowi

Eduar menuturkan, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Oleh karena itu, eks Ketua Komisi IV DPR RI ini berhak mendapat remisi.

"Total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," jelasnya.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur.

Dirinya ulai ditahan sejak tanggal 25 November 2020. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan ditahan selama lima tahun.

Adapun denda juga harus dibayarkan olehnya senilai Rp400 juta subs 6 bulan kurungan. Denda tersebut sudah bayar begitu pula dengan uang pengganti Rp9, 6 miliar dan 77 ribu USD.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//