Bola Panas Usai Debat, Apa Saja yang Masuk Kategori Rahasia Negara?

Debat ketiga Pilpres 2024. (Fakta.com/Dwi Arief Hidayat)

FAKTA.COM, Jakarta - Data pertahanan menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir usai capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Prabowo Subianto menolak menjabarkannya di depan publik ketika debat ketiga Pilpres, Minggu (7/1/2024). Kata Prabowo, itu merupakan rahasia negara.

Tema debat akhir pekan lalu adalah Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Globalisasi, Geopolitik, dan Politik Luar Negeri. 

Dua capres lain, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak meminta agar purnawirawan TNI jenderal bintang tiga ini membukanya di depan khalayak ramai. Alih-alih menjelaskan di depan publik, mantan Danjen Kopassus ini meminta waktu untuk keduanya membahas empat mata.

Selain itu, Prabowo juga mengatakan bahwa waktu yang dia punya saat debat tidak cukup untuk menerangkan serangkaian bahasan terkait alat utama sistem persenjataan (Alutsista). Sebab, diskusi ihwal alutsista adalah hal yang kompleks.

Setelah ramai-ramai 'rahasia negara' Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara. Menurut dia, ada sejumlah data pertahanan yang bisa dibuka ke publik.

Kendati demikian, sebagian besar memang merupakan rahasia negara yang tidak bisa secara gamblang dibuka ke publik. Lantas, apa saja yang masuk ke dalam kategori rahasia negara? Serta, bagaimana tolok ukur suatu hal dikatakan sebagai rahasia negara? Berikut ulasannya.

Kinerja Anggaran Kemhan Mendadak jadi Sorotan

Rahasia Negara, Informasi yang Dikecualikan? 

Aturan terkait rahasia negara termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara spesifik, ada catatan mengenai informasi yang dikecualikan.

Pengecualian aspek pertahanan dan keamanan negara itu ada di Bab V Pasal 17 huruf c. Sedikitnya ada 7 aspek yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan

negara bila dibuka ke masyarakat umum:

"Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/atau

7. Sistem intelijen negara.

Bila ingin lebih detail lagi, sebenarnya DPR RI saat ini tengah menggodok aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rahasia Negara. Pertahanan negara, masuk ke dalam Pasal 4 huruf a.

Empat hal yang masuk ke dalam kategori rahasia negara adalah, persenjataan, perbekalan, peralatan tempur, dan riset.

"Yang dimaksud dengan 'rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan negar, antara lain: persenjataan, perbekalan, peralatan tempur dan penemuan teknologinya beserta riset pengembangan," tulis kutipan RUU tersebut.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//