Berantas Judi Online, Sosiolog: Perlu Intervensi pada Level Provider

Ilustrasi: Putut Pramudiko/fakta.com

FAKTA.COM, Jakarta - Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman menilai persoalan judi online perlu diselesaikan lewat pendekatan struktural dengan melakukan intervensi pada level provider.

“Ini persoalan struktural, persoalan bandar, atau yang memfasilitasi,” kata Sunyoto, Jumat (21/6/2024).

Pendekatan pada level struktural untuk mengatasi maraknya judi online di tengah masyarakat adalah mengintervensi provider yang masih memfasilitasi judi online.

“Secara struktural kan memang harus dikontrol akses kepada provider yang menawarkan judi itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, tokoh-tokoh masyarakat dapat memberikan edukasi pula terkait bahaya dan dampak judi online.

Miris! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online

“Ustaz, tokoh adat, (tokoh) gereja bisa ambil bagian itu untuk melakukan literasi atau edukasi masyarakat,” ucapnya.

Sebaliknya, dia menilai pemberantasan judi online di tengah masyarakat melalui pendekatan yang bersifat individual akan sulit.

“Mungkin orang bisa sembuh sementara, tapi kalau akses bandar tetap terbuka dan diberi hadiah, diberi macam-macam itu kan agak sulit ya pada level individu,” tuturnya.

Dia memandang fenomena maraknya judi online di tengah masyarakat Indonesia saat ini terjadi lantaran menjadi bisnis yang dimainkan bandar judi online bekerja sama dengan provider internet yang memfasilitasi akses situs judi online.

Pemerintah Tutup Pembelian 'Top Up Game' Imbas Penindakan Judi Online

Ditambah lagi, lanjut dia, kemudahan dalam mengakses situs judi online secara daring.

“Sangat gampang diakses karena bisa melewati aplikasi yang sederhana dan banyak opsinya,” katanya.

Selain itu, dia menilai kebiasaan judi online berakar dari tradisi masyarakat yang gemar bermain judi secara konvensional yang sudah ditemui pula di tengah-tengah masyarakat pada zaman dahulu.

Dia menambahkan, persoalan maraknya judi online tidak selalu berkaitan karena faktor ekonomi yang lemah sebab yang bermain judi datang dari kalangan ekonomi yang beragam.

ASN Terlibat Judi Online Siap-siap Kena Sanksi

Untuk itu, dia menilai wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online yang sempat mengemuka dirasa kurang efektif.

“Mestinya yang judi itu yang diatasi, kalau diberi karitas lalu orangnya gimana itu kalau sudah jadi habit, jadi custom (kebiasaan),” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 14 Juni 2024. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//