Alasan PKS Tolak Rancangan UU DKJ

Anggota DPR Fraksi PKS, Hermanto (Dokumen DPR RI)

FAKTA.COM, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Calon UU tersebut telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR  RI, pada Selasa (5/12/2023) kemarin .

Terdapat sejumlah hal yang mengganjal partai tersebut sehingga enggan membahas RUU calon pengganti UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Puan Imbau DPR Fokus Tupoksi Meski Tensi Politik Tinggi

Pertama, "PKS tetap menolak pemindahan ibu kota negara, karena Jakarta masih layak," kata  anggota Fraksi PKS Hermanto. Partai ini tengah memperjuangkan pembatalan Nusantara sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. 

Kedua, dalam RUU juga akan menghilangkan amanat pemilihan kepala daerah atau Pilkada Gubernur Jakarta. Nantinya, kepala daerah akan dipilih Presiden menimbang usulan DPRD.

Menurut Hermanto, Pilkada harus tetap diadakan meskipun nantinya  status ibu kota bukan lagi di Jakarta dan pindah ke Nusantara. Hal ini bertujuan agar demokrasi berjalan konsisten di seluruh daerah di Indonesia.

Tak Perlu PP, UU Baru Jakarta Cukup Pakai Perda

"Usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur perlu dipertahankan, hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten," kata Hermanto. 

Alasan selanjutnya, Hermanto bilang, pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru sehingga mengancam minimnya partisipasi publik dalam pembahasan. Pembahasan RUU dalam waktu yang sangat sempit akan mempertaruhkan substansi pengaturan serta terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan UU.

Hermanto bilang, ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut. "Dalam penjelasan UU Nomor 13/2022 dinyatakan penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab," jelas dia. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//