Ahli Hukum Sebut Pergantian Menkumham tak Berdampak Apa-apa

Supratman Andi Atgas bersiap dilantik sebagai Menkumham di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024). (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.

Supratman yang juga mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR dilantik oleh Jokowi pada Senin (19/8/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.

Pergantian menkumham ini menarik perhatian publik karena masa kerjanya sangat singkat. Pada 20 Oktober nanti, masa jabatan Jokowi akan berakhir.

Jejak Reshuffle Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut kocok ulang atau reshuffle yang terjadi pada posisi menkumham tersebut tidak akan berdampak apa-apa.

"Hampir bisa dipastikan reshuffle seperti ini tidak efektif, tidak ada gunanya," jelas akademisi Universitas Andalas tersebut saat dihubungi, Senin (19/8/2024).

Feri menyebut, reshuffle kali ini sangat kental sisi politisnya. Terutama pos menkumham yang dinilai cukup strategis di mana salah satu tugas menkumham adalah mengesahkan struktur kepengurusan partai politik.

Reshuffle: Bahlil jadi Menteri ESDM, Rosan jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM

Di tengah banyaknya gonjang-ganjing partai politik, Feri menyangsikan ada tangan-tangan dari Istana yang ingin memastikan jalannya roda internal partai politik sesuai kemauan Istana.

"Pelantikan menkumham di tengah kemelut partai politik sudah terang-benderang, (pergantian menkumham) itu untuk memastikan kemelut partai politik itu sesuai dengan kepentingan Istana," tegas Feri.

Beberapa hari sebelumnya, Menkumham terdahulu, Yasonna Laoly sempat memberikan komentar terkait isu dirinya yang akan digantikan oleh Supratman.

Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Akhir Masa Jabatan

"Am I ready or not? I am more than ready (apa aku siap atau tidak? Aku sudah sangat siap),” kata Yasonna, Sabtu (17/8/2024) dikutip dari Antara.

Saat ini sendiri, ada beberapa produk legislasi yang masih berjalan di DPR yang juga menjadi tupoksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Beberapa di antaranya seperti Revisi Undang-Undang TNI, Revisi Undang-Undang Polri, Revisi Undang-Undang Kementerian, Revisi Undang-Undang Penyiaran, hingga Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//