Sempat Tak Sepakati Konsesi Tambang, LBH Muhammadiyah: Harus Jaga Lingkungan

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Muhamadiyah, Gufroni. (Foto: Vedro/Fakta

FAKTA.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah telah resmi menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah.

Keputusan itu dilahirkan dalam Kongres Nasional yang dilakukan di Kampus Universitas Aisyiyah, Yogyakarta pada 28 Juli 2024 lalu. 

Sebelum keputusan ini diambil, sempat banyak pertentangan yang muncul di internal Muhamadiyah untuk menolak pengelolaan izin tambang ini. Mulai dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhamadiyah hingga Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (Muhamadiyah). 

Namun sekarang, keputusan untuk menerima izin pengelolaan tambang tersebut sudah bulat.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan pihaknya mencoba menghormati keputusan tersebut. 

"Kami tidak melakukan semacam protes atau kritik kepada PP Muhammadiyah karena bagaimanapun juga kami ini lembaga di bawah PP Muhamadiyah," kata Gufroni kepada Fakta pada Jumat (2/8/2024). 

Muhammadiyah Segera Bahas Lokasi Konsesi Tambang dengan Presiden Jokowi

Hanya saja Gufroni mengingatkan agar ke depannya ketika sudah resmi melakukan pengelolaan tambang, untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan dan juga warga setempat. 

"Muhammadiyah juga perlu berhati-hati melaksanakan terkait dengan kegiatan pertambangan ini," tegasnya. 

Ia pun menambahkan, bilamana dalam hal pengelolaan tambang tersebut malah membawa masalah. Ada baiknya untuk mengembalikan kuasa untuk melakukan pengelolaan tambang tersebut ke pemerintah, sesuai komitmen yang dituang dalam putusan. 

Gufroni ingin melihat sejauh mana PP Muhamadiyah dapat berkomitmen untuk melakukan pengelolaan tambang yang pro lingkungan hidup dan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang. 

Mau Ikut Nambang, Muhammadiyah Klaim Punya Aset Lebih dari Rp300 Triliun

"Mudah-mudahan dengan Muhamadiyah mengambil tambang ini bisa mengubah image seolah-olah tambang itu sesuatu yang buruk," tandasnya. 

Di sisi lain, Gufroni tetap menekankan komitmennya dan teman-teman di LBH AP Muhamadiyah untuk terus mengadvokasi korban-korban tambang. Seperti yang sudah dilakukan di Wadas, Rempang, hingga Trenggalek. 

"Jadi sekalipun sudah keluar putusan, insyaallah kami tetap melaksanakan apa yang menjadi putusan. Dan terkait dengan advokasi-advokasi terkait dengan tambang tentu kita akan semakin bersemangat untuk melakukan advokasi," ujar Gufroni. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//