Kurangi Lahan Kritis, Bangka Belitung Targetkan Tanam 2,5 juta Pohon

Ilustrasi, Forkompinda Kepulauan Babel mengoptimalkan Program Semangat Menanam Rakyat Bangka Belitung atau "Semarak Babel" untuk mengurangi lahan kritis. (ANTARA/Aprionis)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2024 menargetkan penanaman 2,5 juta pohon, sebagai langkah percepatan dalam mengurangi lahan kritis akibat penambangan bijih timah secara ilegal di daerah itu.

"Pada tahun ini, kita bertekad menanam pohon sebanyak mungkin di lahan-lahan kritis daerah ini," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Zyafrizal ZA di Pangkalpinang, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan kegiatan penanaman pohon melalui Program Semangat Menanam Rakyat Bangka Belitung atau "Semarak Babel" dari Januari sampai dengan Juli 2024 telah terealisasi, dengan satu juta batang pohon ditanam di lahan-lahan kritis bekas tambang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Hingga pertengahan tahun ini sudah tertanam satu juta pohon. Oleh karena itu, tahun ini ditargetkan penanaman pohon paling kurang 2,5 juta pohon lagi untuk mengurangi lahan kritis di Bangka Belitung ini," katanya.

26 Juli Jadi Hari Peringatan Mangrove Sedunia

Ia menyatakan saat ini luas lahan kritis di Kepulauan Babel mencapai 167.000 hektare dan 1.600 hektare atau 10 persen dari total lahan kritis di daerah ini mengalami sangat kritis.

"Kita tambah lagi targetnya, bukan penanaman satu juta pohon, tetapi paling kurang 2,5 juta pohon untuk mengurangi lahan-lahan kritis di daerah ini," ujarnya.

Menurut dia, dalam mengoptimalkan program "Semarak Babel" ini, Pemprov Kepulauan Babel akan meningkatkan kordinasi dengan berbagai pihak sehingga penanaman pohon lebih solid lagi agar seluruh instansi pemerintah provinsi, kabupaten, kota, perusahaan dan organinasi kemasyarakatan saling bersinergi dalam melakukan penanaman pohon.

"Hingga pertengahan tahun ini, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem 045 hampir setiap bulan melakukan penanaman pohon di lahan-lahan kritis ini dan PT Timah Tbk juga melakukan penanaman di kawasan izin usaha penambangan (IUP) dan daerah-daerah di lingkungan operasional perusahaan tersebut," katanya. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//