Kendaraan Bermotor jadi Biang Kerok Polusi Jakarta

Ilustrasi. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai kendaraan bermotor menyumbang sebagian besar polusi di Jakarta. Kementerian itu mendorong agar sektor ini dibenahi.

“Maka dari itu, transportasi berkelanjutan dan mengubah gaya hidup menjadi hal yang penting di perkotaan,” kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro, dalam “Media Briefing: Kualitas Udara di Wilayah Jabodetabek” yang disiarkan di akun Youtube KLHK, dikutip Senin (14/8/2023).

KLHK Bantah Polusi di Jakarta yang Terburuk di Dunia

Sigit melanjutkan, berdasarkan sumbernya, emisi di Jakarta berasal dari 0,42% batu bara, 51% gas dan 49% minyak. Lalu, 44% sumber emisi di Jakarta dihasilkan dari transportasi, 31% dari sektor energi, manufaktur 10%, perumahan 14%, dan komersial 1%.

Dia juga menyoroti jumlah angkutan pribadi yang banyak. Pada 2022, ada 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta dan 78% di antaranya adalah sepeda motor. Disebutkan juga pertumbuhan kendaraan bermotor selama periode 2018-2022 pun sangat masif, yaitu 5,7% per tahun dan sepeda motor 6,38% per tahun.

Dorong Penggunaan Transportasi Umum

Sigit pun mendorong penggunaan transportasi umum lebih digencarkan karena emisi karbon yang dihasilkan lebih rendah daripada kendaraan pribadi. Menurut perhitungan KLHK, sebuah bus mengeluarkan emisi karbon 2,3 gram CO per km, lebih kecil daripada sepeda motor 7 gram per km dan mobil 5,7 gram per km.

“Konsep transportasi itu bagaimana menambah orang, bukan kendaraan,” kata Sigit.

Dia melanjutkan, kementerian ini memberikan delapan rekomendasi untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, termasuk mengetatkan standar emisi transportasi umum menjadi EURO IV, mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, serta mengadakan bus listrik.

Soroti Uji Emisi yang Masih Kendor

Selain mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum dan mengadakan bus listrik, Sigit juga merekomendasikan uji emisi berkala. Dia melihat tingkat kepatuhan uji emisi di Jakarta masih rendah. Menurut data, tingkat kepatuhan uji emisi di Jakarta Barat mencapai 7,45%, Jakarta Pusat 3,8%, Jakarta Selatan 4,53%, Jakarta Timur 4,72%, dan Jakarta Utara 10,69%.

“Kami mendorong untuk segera dilakukan uji emisi berkala. Kami lihat ketaatannya masih rendah,” kata dia.

Polusi Jakarta Hanya Dijawab Heru dengan Canda

Uji emisi ini bertujuan untuk mengetahui kadar buangan dari kendaraan bermotor. Kalau melebihi batas maksimal, itu berarti kendaraan tersebut sedang tidak sehat dan pemilik perlu melakukan perawatan.

“Kita perlu mengubah perilaku menjadi taat. Yang merasakan udara kita sendiri (dan) bertanggung jawab terhadap udara yang kita hirup,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//