Indonesia Dapat Bantuan Hibah Rp8 Miliar untuk Konservasi Hiu Paus di NTB

Hiu paus. (Dokumen Pexels)

FAKTA.COM, Jakarta – Indonesia mendapatkan bantuan pendanaan hibah global senilai 500 ribu euro (Rp8,81 miliar) dari Kedutaan Besar Prancis. Bantuan dana ini bertujuan untuk mengelola kawasan konservasi perairan berbasis hiu paus di Teluk Saleh, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Dukungan pendanaan itu sangat penting untuk pengembangan kawasan konservasi dan perlindungan hiu paus di Indonesia," kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung di Jakarta.

Pusat perlindungan hiu paus di Teluk Saleh diakui sebagai kawasan penting oleh IUCN Shark Specialist Group. Pusat perlindungan berperan sebagai daerah hiu paus mencari makan dan koridor pergerakan di bentang Kepulauan Sunda Kecil.

Mengenal Badak Sumatera, `Si Bongsor` yang Kini Terancam Punah

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2023, hiu paus telah dilindungi secara penuh. Pemerintah menjadikan satwa laut itu sebagai salah satu jenis biota perairan yang diprioritaskan untuk upaya konservasi.

Firdaus berkata Teluk Saleh didorong sebagai kawasan konservasi berbasis hiu paus dan pusat pembelajaran konservasi hiu paus di Indonesia. Ini sesuai dengan norma dan standar konservasi yang ditetapkan pemerintah.

Duta Besar Prancis, Fabien Penone, berkata negaranya menyambut baik pembentukan kawasan konservasi perairan dengan Yayasan Konservasi Indonesia dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Langkah ini sejalan dengan komitmen internasional untuk melindungi setidaknya 30% lautan global pada 2030.

"Prancis yang juga memiliki kekuatan dalam maritim sangat peduli dengan tantangan-tantangan ini dan sangat mendorong pembentukan kawasan konservasi perairan dan pengembangan kawasan ekowisata di wilayah tersebut," kata Penone.

Bedanya Kura-Kura, Penyu, dan Labi-labi

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, berkata penelitian yang dilakukan di Desa Labuhan Jambu bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa, berhasil mengembangkan konservasi hiu paus, melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kebijakan.

Informasi penelitan sains menjadi modal pengembangan ekowisata yang berkelanjutan. Hasilnya, KKP menetapkan kode etika wisata hiu paus pada 2022 dan diadopsi pada 2023 di NTB sebagai tolok ukur pengelolaan hiu paus di Teluk Saleh oleh Badan Layanan Umum Daerah. (ANT)

Meizani menilai pengelolaan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh belum optimal. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar ekowisata hiu di luar kawasan konservasi perairan. Sementara itu, beberapa kawasan lainnya belum punya pengelolaan lapangan yang memadai.

“Setelah lahirnya kebijakan itu, kami melihat upaya-upaya pengembangan ekowisata di Teluk Saleh bisa membawa keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata dia. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//