Tragedi Pembunuhan Vina, Hotman Paris Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
17 Mei 2024 11:32 WIB
Keluarga Vina pada acara YouTube Denny Sumargo. (Foto: Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo)

FAKTA.COM, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kabupaten Cirebon pada 2016 silam kembali mencuat sejak diangkat ke layar lebar dengan judul film: Vina Sebelum 7 Hari.

Vina dan Eky yang merupakan pasangan kekasih, dibunuh secara sadis oleh kelompok geng motor pada 27 Agustus 2016. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Setelah membunuh korban, para pelaku merekayasa kematian Vina dan Eky. Korban seolah-olah tewas karena kecelakaan. Namun fakta penyebab kematian Vina terbuka setelah keluarga menemukan kejanggalan pada jenazah korban.

Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap delapan orang. Sementara tiga lainnya kabur dan hingga saat ini berstatus buron. 

Catatan Permainan Wajar Tanpa Pengecualian yang Jadi Tak Wajar

Tujuh dari 8 pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan satu lainnya dihukum 8 tahun penjara. Muncul pertanyaan, mengapa hingga saat ini ketiga pelaku masih belum tertangkap?  

Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait kasus tersebut. Dia menduga ada pengaruh besar oknum aparat yang melindungi tiga pelaku pembunuhan. 

Menurut Hotman, dugaan tersebut semakin menguat lantaran delapan terpidana sempat mengubah keterangannyasecara bersamaan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Para pelaku, lanjut Hotman, tiba-tiba membantah keterlibatan dari ketiga buronan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) dalam aksi pembunuhan tersebut.

Pencurian Data Jet Tempur: Dua Insinyur RI Masih Diperiksa Otoritas Korsel

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka mengubah BAP," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/5/2024).

Hotman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki ulang kasus itu.

"Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya. Khusus terhadap tiga tersangka yang buron," jelasnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membantah pernyataan Hotman. Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak mengubah BAP para tersangka.

"Tidak ada yang mengubah BAP, para tersangka mencabut keterangan (BAP-nya) baik saat pemeriksaan di Polda Jabar saat 2016 dan persidangan. Mereka mencabutnya," katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Surawan menegaskan, penyidik tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat pemeriksaan. Namun, kata dia, dalam pemeriksaan di Polda Jabar 2026 lalu, mereka mencabut seluruh keterangan saat diperiksa di Polres Cirebon sebelumnya.

"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//