Tipu 367 Korban, 21 Pelaku Love Scamming Raup Rp50 M per Bulan

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
19 Januari 2024 20:15 WIB
Pria dan wanita menggunakan aplikasi kencan online. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menangkap pelaku penipuan online lewat aplikasi kencan—modus ini sering disebut dengan love scamming. Pelaku diketahui meraup uang Rp40 miliar-Rp50 miliar per bulan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penangkapan ini berlangsung pada Rabu (17/1/2024) pukul 23.00 WIB di Apartemen Kondominium Tower 8 Lantai 11, Mall Taman Anggrek, Grogol, Jakarta.

“Dua puluh satu pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp40 miliar-Rp50 miliar per bulan,” kata dia di Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Thailand Ancam Tutup Facebook Gara-gara Iklan Penipuan Crypto

Dijelaskan bahwa puluhan pelaku ini terdiri atas 19 WNI dan 2 WNA. Penipuan cinta ini sudah menjerat ratusan korban, yaitu 1 WNI dan 367 WNA. Para korban berasal dari Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Romania, Italia, dan Kolombia.

Para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang dilanggar, yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki kekuatan melanggar kesusilaan dan penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman, kalau penipuan, 4 tahun. Kalau terkait dengan ITE adalah 6 tahun hukuman,” kata dia.

Begini Modus Penipuan lewat Dating Apps

Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Penipuan Online

Lalu, bagaimana modusnya? Djuhandhani mengatakan setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda ketika menjalankan praktik penipuan. Mereka menyamar sebagai lelaki dan perempuan melalui aplikasi kencan online.

Para pelaku “berburu” mangsa melalui aplikasi kencan, seperti Tinder, Bumbble, Okcupid, Tantan, Match, dan Coffe Meets Bagel dengan karakter laki-laki/perempuan. Ketika korban sudah “terjerat”, mereka meminta nomor telepon agar bisa mengirimkan foto seksi agar bisa lebih meyakinkan.

Kemudian, pelaku merayu korban untuk berbisnis. Mereka meminta korbannya untuk membuka akun toko online.

“Selanjutnya pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko,” kata dia. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//