Selain Pati, Ini Deretan Kasus Main Hakim Sendiri yang Sempat Bikin Geger

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
10 Juni 2024 14:59 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta - Kasus pengeroyokan bos rental di Pati, Jawa Tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Bos rental yang berinisial BH dikeroyok hingga meninggal dunia.

Dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024), selain BH, ada tiga orang lain yang menemani korban, turut menjadi sasaran warga. Meskipun tersangka sudah ditetapkan polisi masih mengembangkan kasus terkait kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan BH.

Selain di Pati, ada juga beberapa kasus main hakim sendiri yang sempat viral dan menggegerkan warganet. Misalnya, yang pertama adalah kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berusia 89 tahun di Cakung, Jakarta, pada 2022.

Menurut penelusuran FAKTA.COM dari berbagai sumber, kejadian main hakim sendiri berlangsung ada Minggu (23/1/2022). Pria berinisial HM dituduh mencuri mobil, lalu dikeroyok hingga meninggal dunia. Belakangan, diketahui mobil yang dikemudikan HM adalah milik pria itu sendiri.

Bos Rental Tewas Dikeroyok di Pati, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Yang kedua, seorang sopir truk asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Yus Yunus, menjadi korban main hakim sendiri. Kejadian ini berlangsung di Nabire, Papua, pada 2020.

Beredar kabar bahwa Yus Yunus diamuk warga karena menabrak pemotor dan babi hingga meninggal dunia. Faktanya, korban diamuk karena dituding telah menabrak pemotor (yang merupakan warga setempat) hingga meninggal dunia.

Diketahui, pemotor yang bernama Demianus Mote melaju dengan kecepatan tinggi dari Dogiyai ke Kamu Utara, lalu menabrak babi. Motornya pun oleng dan sulit dikendalikan. Alhasil, kendaraan ini menyerempet truk yang dikendalikan Yus Yunus dari arah berlawanan. Peristiwa ini membuat pemotor itu meninggal dunia.

Yang ketiga, kasus pria di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, yang dibakar hidup-hidup. Lelaki bernama MA dituding sebagai pencuri amplifier di Musala Al-Hidayah. Kejadian yang berlangsung pada 2017 ini bermula dari pengurus musala yang bingung amplifier musala hilang.

Curiga karena MA, sang pengurus mengejarnya dan menangkap pelaku di dekat Jembatan Pasar Muara. MA sempat terjun ke kali yang dangkal dan penuh lumpur.

MA ditangkap massa, lalu ditarik ke luar kali dan diarak ke arah pasar. Kemudian, massa mengeroyok MA dan membakarnya hidup-hidup.

Dituduh Maling, Bos Rental Asal Jakarta Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Pelaku Main Hakim Sendiri Bisa Dijerat Hukum

Dikutip dari laman BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, main hakim sendiri adalah tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi seseorang tanpa proses hukum yang berlaku. Padahal, yang berwenang memproses hukum adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Perbuatan main hakim sendiri seperti pemukulan, penganiayaan, dan pembakaran terhadap pelaku hingga meninggal dunia, menjadikan pelaku main hakim secara tak langsung sudah berbuat kejahatan.

Dalam hukum pidana, pelaku main hakim sendiri, baik perorangan atau kelompok bisa dituntut berdasarkan akibat perbuatan yang dilakukannya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//