Polri Bekuk Caleg PKS Pengedar Sabu 70 Kg di Aceh Tamiang

Oleh Afwan Abdul Basit - fakta.com
28 Mei 2024 10:31 WIB
Divisi Humas Polri

FAKTA.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap seorang anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.

Tersangka dibekuk aparat pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB saat sedang berbelanja dan memilih-milih pakaian di salah satu toko di Kabupaten Aceh Tamiang. S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tersangka dibawa ke Jakarta Senin sore. Tersangka dibawa dari Aceh Tamiang menuju Bandara Kualanamu Medan kemudian diterbangkan ke Jakarta.

S berhasil ditangkap setelah buron selama tiga pekan usai kasusnya terbongkar pada 11 Maret 2024. Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," ujarnya kepada awak media seperti dikutip Divisi Humas Polri, Senin (27/5/2024).

Mukti membenarkan, tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Setelah pengungkapan kasus ini, beredar kabar identitas asli S merupakan Sofyan. Dia merupakan caleg DPRK terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 2 Aceh Tamiang. PKS pun membenarkan Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika adalah calegnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//