Kasus Vina Cirebon Diselidiki Ulang, 7 Terpidana Dipindahkan ke Bandung

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
22 Mei 2024 16:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta - Polda Jabar menyelidiki ulang kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pacarnya yang terjadi 2016 silam. Kasus ini mencuat kembali setelah diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina: Sebelum 7 Hari.

Tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup sudah dipindahkan dari Cirebon ke Kota Bandung. Sementara satu terpidana yang saat kejadian masih di bawah umur, sudah menghirup udara bebas.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto menjelaskan, ketujuh terpidana itu kini sudah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung. Dia mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk memudahkan penyelidikan Polda Jabar.

"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan. Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Pegi Setiawan, Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap

Tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang itu masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang masih buron. Satu dari tiga pelaku buron yaitu Pegi alias Perong sudah ditangkap Polda Jabar. 

"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).

Menurut Surawan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/05/2024) di wilayah Bandung. Namun, tidak disebutkan secara rinci lokasi penangkapan Pegi.

"Ditangkap di Bandung," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pegi diketahui telah buron selama delapan tahun sejak kasus ini terjadi pada 2016.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//