Ibu yang Viral Cabuli Anaknya, Kini Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
03 Juni 2024 15:59 WIB
Ilustrasi seorang wanita ditangkap. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan ini viral di media sosial tentang video seorang ibu yang mencabuli anaknya sendiri. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).

Sekadar informasi, ibu berinisial R melakukan tindakan asusila kepada sang anak yang masih berumur 5 tahun. Perbuatan tak senonoh itu direkam di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Video itu menjadi viral di media sosial.

Begini Kronologinya

Polisi Buru FS, WNI yang Bantu Palsukan Dokumen Chaowalit di Indonesia

Ade mengatakan kasus itu bermula pada 28 Juli 2023 pukul 18.00 WIB. Kala itu, R dihubungi oleh seseorang melalui Facebook dengan nama Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming sejumlah uang.

"Karena desakan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya," kata dia.

Kemudian, pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25, R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun itu. Pemilik akun Icha Shakila, lanjut Ade, mengancam akan menyebarluaskan foto R jika tidak membuat video yang diminta.

Pada hari itu juga, R membuat video pornografi dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. R dijanjikan uang Rp15 juta oleh Icha.

Setelah video dikirim sekitar pukul 19.00, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila. Namun, akun itu tidak bisa dihubungi. Icha juga dikabarkan tak mengirim uang yang telah dijanjikan.

Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Ciduk 5 Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Anggori Manokwari

"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," ujar Ade.

Pemilik Akun Icha Shakila Jadi Buron

Polisi kini memasukkan pemilik akun Icha Shakila ke daftar pencarian orang (DPO). "Petugas sedang melakukan pengejaran," kata Ade.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengatakan pelaku R menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.

"Tersangka pelaku tadi malam (2/6) telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," kata Agil. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//