Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Sabu dan Ganja

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
15 Desember 2023 11:57 WIB
Ammar Zoni

FAKTA.FOM, Jakarta - Artis Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun telah melakukan tes urine terhadap suami dari Irish Bella tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, hasilnya didapati yang bersangkutan mengkonsumsi dus jenis narkoba, yaitu sabu dan ganja.

"Urinenya positif THC (Tetrahydrocannabinol), Amfetamin, dan Metamfetamin. Dalam hal ini berarti tersangka AZ positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja," ujar Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (24/11/2023).

Ketagihan Shabu, Ammar Zoni Hattrick Diciduk Polisi

Selain ganja dan sabu, saat penangkapan Ammar Zoni, polisi turut menyita obat keras hexymer. Adapun Amar ditangkap saat berada di sebuah apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan.

Sekadar informasi, artis Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Iya (sudah tersangka),” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

Ammar Zoni pertama kali ditangkap bersama dua asistennya pada Juli 2017 karena menggunakan ganja dan sabu. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Depok, Jawa Barat.

Pada penangkapan pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di rumahnya. Barang bukti itu berupa satu toples berisi 39,1 gram daun ganja kering. Selain itu, ditemukan juga satu kotak kaleng merek Fossil berisi 3 bungkus kertas dan 6 batang rokok ganja. Juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja.

Selain itu, polisi juga menemukan satu alat untuk mengisap sabu atau bong, bekas wadah menyimpan kristal sabu, satu sedotan, dan satu ponsel.

Ammar Zoni kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Sayangnya, seolah belum jera, pada Maret 2023 Ammar kembali ditangkap di Sentul, Bogor karena kedapatan menggunakan 1 gram sabu.

Ammar kemudian diadili dan divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Setelah menjalani hukuman selama 7 bulan, Ammar dibebaskan pada Rabu (4/10/2023) lalu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//