Chaowalit Lari ke Indonesia usai Bunuh Polisi dan Hakim di Thailand

Oleh Afwan Abdul Basit - fakta.com
03 Juni 2024 11:40 WIB
Divisi Humas Polri

FAKTA.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang, di Badung, Bali, Kamis (30/5/2024). Chaowalit, yang menyamar dengan nama Sulaiman, telah melakukan berbagai kejahatan serius yang membuatnya menjadi buronan paling dicari Thailand.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan Chaowalit adalah buronan berbahaya. Meski demikian, Krishna mengklaim, upaya penangkapan Chaowalit selama satu pekan berjalan tanpa perlawanan.

“Pada saat penangkapan, saya sampaikan dengan tegas kepada seluruh tim, hati-hati mengingat pelaku adalah nomor satu buronan di sana, apa pun bisa terjadi. Namun, Pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan, meskipun semuanya sudah dikunci dalam segala titik," kata Krishna Murti saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Poster DPO dan identitas Thongduang Chaowalit saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Dok. Divisi Humas Polri. Poster DPO dan identitas Thongduang Chaowalit saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Dok. Divisi Humas Polri.

Setidaknya, polisi mencatat ada 4 kasus kejahatan yang dilakukan Chaowalit di Thailand, yakni:

1. Pembunuhan anggota polisi Thailand: Chaowalit melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi yang merupakan bagian dari upaya penculikan pada 2 September 2019 di Provinsi Phatthalung, Thailand.

2. Penembakan anggota kehakiman: Dia juga terlibat dalam penembakan terhadap anggota kehakiman Thailand, menambah daftar kejahatannya yang semakin berat.

3. Thongduang juga ditetapkan sebagai kejahatan terkait narkotika.

4. Pembuatan Identitas Palsu: Chaowalit membuat KTP palsu dan dokumen lainnya untuk melarikan diri dan bersembunyi di Indonesia.

Polisi Tangkap Thongduang Chaowalit di Bali, Buronan Paling Dicari Thailand

Kepolisian berhasil membekuk Tongduang di Apartemen Kembar, Denpasar, Bali, pada Kamis (30/5/2024). Chaowalit berhasil dibekuk setelah tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita Tongduang, pada 28 Mei 2024. Dari SA diperoleh keterangan bahwa Tongduang sudah melarikan diri ke Bali.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan, namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cedera apapun baik kepada tersangka maupun petugas," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, di kesempatan yang sama.

Wahyu juga mengungkapkan saat penangkapan Chaowalit ditemukan empat buah handphone dan sejumlah identitas palsu berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman. "Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman tertulis sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," ujar Widada.

Konferensi Pers terkait penangkapan Thongduang Chaowalit di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Dok. Divisi Humas Polri.  Konferensi Pers terkait penangkapan Thongduang Chaowalit di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Dok. Divisi Humas Polri. 

Sebelum lari ke Indonesia, Chaowalit divonis penjara 20 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022. Namun, dia melarikan diri pada Oktober 2023 saat dibawa untuk perawatan gigi di RS Maharat Nakhon Si Thammarat.

Setelah melarikan diri, dia menjadi target pencarian intensif polisi dan tentara Thailand. Bahkan, pihak Thailand menjanjikan hadiah 100 ribu Baht bagi siapa aja yang memberikan informasi tentang keberadaan Chaowalit.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//