Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh, Jadi Bandar Sabu, Jual Narkoba untuk Pemilu

Oleh Gin gin Tigin Ginulur - fakta.com
28 Mei 2024 10:36 WIB
Brigjen Mukti Juharsa. (Foto: Dok Humas Polri)

FAKTA.COM, Jakarta - Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS ditangkap terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.

Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

“Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Tersangka Sofyan ditangkap penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Polri Bekuk Caleg PKS Pengedar Sabu 70 Kg di Aceh Tamiang

Penangkapan Sofyan dilakukan berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti membenarkan, tersangka Sofyan merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Sofyan sendiri terungkap menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.

Polda Jabar Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Hanya Pegi Setiawan

“Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg,” kata Mukti.

Selain S, Bareskrim Polri juga tengah memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran 70 Kg sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih tersebut. Pelaku tersebut dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia.

Jaringan S diketahui memiliki jaringan di Malaysia. Setelah tiga kaki tangannya, S, R, dan I, tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Bareskrim Polri kini tengah memburu pelaku lainnya di Malaysia.

“S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Diyakini bahwa A akan segera tertangkap.

“Dengan kerja sama dengan polisi Malaysia, inshaAllah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, InshaAllah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap),” kata Mukti.

Sofyan, caleg terpilih dari PKS di DPRK Aceh Tamiang, diduga memiliki, memodali, dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.

Dia sempat kabur dan masuk DPO Bareskrim selama kurang lebih satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Tamiang setelah kabur bolak-balik Medan – Aceh.

Sofyan dan tiga tersangka lainnya kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//