4 Fakta Kasus Polwan Bakar Suami Sesama Polisi di Mojokerto

Oleh Dewi Yugi Arti - fakta.com
10 Juni 2024 13:11 WIB
Mobil ambulans mengangkut jenazah Briptu RDW. (Foto: ANTARA/HO-Yanto)

FAKTA.COM, Jakarta - Polda Jatim mengungkap motif polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).

Insiden itu mengakibatkan korban menderita luka bakar 96 persen dan sempat dirawat ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. Jenazahnya diimakamkan keluarga di pemakaman Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang, Jatim.

Berikut ini tiga fakta aksi pembakaran yang dilakukan polwan tersebut:

1. Dipicu Isi Rekening yang Kurang

Kasus ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah mengecek rekening ATM milik korban. Pelaku menemukan gaji ke-13 dari korban yang seharusnya senilai Rp2.800.000,00, hanya tersisa Rp800.000,00.

"Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000,00 tersisa tinggal Rp800.000,00," tutur Kapolres Mojokerto Kota AKBP, Daniel S. Marunduri, dalam keterangannya, pada Minggu (9/6/2024).

2. Tangan Kiri Korban Diborgol

Pelaku kemudian menelepon suaminya perihal uang di rekening yang berkurang dan meminta korban untuk pulang.

Sebelum sampai di rumah, pelaku membeli bensin di botol lalu menyimpannya di atas lemari teras rumah.

Pelaku pun mengirimkan foto melalui WhatsApp untuk meminta korban segera pulang dan mengancam apabila korban tidak segera pulang maka anak-anaknya akan dibakar.

Pelaku lanjut mengirim pesan melalui WhatsApp kepada ART-nya untuk mengajak anak-anaknya bermain di luar rumah.

Tak lama, korban pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan pelaku. Pelaku pun memborgol tangan kiri korban dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelahnya, pelaku menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh korban.

"Setelah itu pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'Ini lho yang lihaten iki (lihatlah ini)', namun korban diam saja," lanjut Daniel.

Pelaku menyalakan korek dan membakar tisu. Api yang ada di tangan pelaku lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi, namun terhalang mobil dan tangan kiri korban dalam keadaan terborgol di tangga lipat. 

3. Dipakai Judi Online

Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Dia dijerat dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024).

4. Pelaku Masih Alami Trauma

Setelah membakar suaminya, pelaku masih mengalami trauma. Kini, ia menjalani pemeriksaan di Subdit 4 Renakta Polda Jatim didampingi psikiater. Seluruh proses pemeriksaan hingga kesehatan dilakukan Polda Jatim dan Polres Mojokerto Kota.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//