Pakai Peraturan Pemerintah, PPD dan Damri Merger

Bus Damri. (Damri)

FAKTA.COM, Jakarta - Langkah Kementerian BUMN untuk menyusutkan jumlah perusahaan pelat merah, mulai terealisasi satu per satu. Terbaru, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta atau Perum PPD bersatu ke Perum Damri.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri. PP tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 6 Juni 2023.

PP itu menjelaskan, penggabungan (merger) Perum PPD dan Perum Damri menjadi bagian untuk meningkatkan konektivitas nasional. Terutama untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi yang berkelanjutan.

Tanpa Garuda Indonesia, Laba BUMN Tak Sampai Rp300 Triliun

Dengan penggabungan itu, maka Perum PPD dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban. Adapun kekayaan Perum PPD juga beralih karena hukum kepada Perum Damri.

Sebagai informasi, Perum PPD berdiri berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1981. Sementara Perum Damri lahir melalui PP Nomor 20 Tahu 1982.

Proses merger PPD dan Damri ini sebenarnya telah digaungkan Kementerian BUMN dalam beberapa kesempatan. Bahkan Presiden Jokowi telah merestui penggabungan itu dengan merilis Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Tak hanya itu, wacana ini juga sempat mengemuka saat Menteri BUMN masih dijabat Dahlan Iskan pada 2012 lalu.

Perdagangan Indonesia-Arab Mulai Libatkan Pengusaha Kakap dan BUMN

Sebelum akhirnya resmi merger melalui PP Nomor 30 Tahun 2023, Menteri BUMN Erick Thohir pernah mengatakan, rencana penggabungan dua perusahaan transportasi tersebut merupakan upaya strategis penyehatan atas kondisi bisnis keduanya. Bahkan, menurut Erick, upaya penggabungan bisa memaksimalkan kinerja dua perusahaan dan memperluas pasar.

Selain itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo juga melemparkan wacana penyertaan modal negara (PMN) Rp870 miliar atas hasil merger PPD dan Damri. Melalui PMN itu, Kementerian BUMN akan menugaskan perusahaan hasil merger untuk penyediaan armada jalur perintis hingga mereformasi bus listrik di kota besar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//