Ada 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas, Begini Respons Antam

Ilustrasi emas Antam. (Dokumen Antam)

FAKTA.COM, Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

"Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Harli dalam konferensi pers dikutip Antara, Kamis (18/7/2024).

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Atas kabar terbaru tersebut, manajemen Antam pun buka suara. Menurut Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika terdapat hal-hal yang diperlukan," kata Syarif dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Senin (22/7/2024).

Selain itu, Syarif juga menegaskan, bisnis logam mulai dan bisnis keseluruhan Antam tetap berjalan normal. Dia juga bilang, pihaknya berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata Kelola yang baik.

"Serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku," ucap Syarif.

Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung: Bukan Palsu tapi Ilegal

Seperti diketahui, sebelum penetapan tujuh tersangka baru, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang diduga elakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Dalam kasus itu, kabarnya para tersangka mengedarkan emas Antam dengan balutan ilegal hingga 109 ton.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//