Sebanyak 39 Pelaku Bullying di RS Vertikal Diberi Sanksi Tegas

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

FAKTA.COM, Jakarta - Sebanyak 39 pelaku perundungan (bullying) di rumah sakit vertikal telah ditindak dan diberi sanksi tegas oleh Kementerian Kesehatan.

Jumlah tersebut berdasarkan 211 pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal yang dilayangkan ke laman perundungan.kemkes.go.id.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus perundungan, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

Syahril menjelaskan, Kementerian Kesehatan menerima 356 laporan pengaduan perundungan melalui laman tersebut pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, katanya, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Fakta, Rabu (21/8/2024).

Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.

Perundungan di PPDS Langgar Sumpah dan Kode Etik Kedokteran

Terkait pemberian sanksi, Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, ujarnya, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Dia menyebutkan, setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Pemerintah Gelar Rakor, Selidiki Kasus Perundungan dalam PPDS


Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Ia menegaskan bahwa perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan, dan pihaknya berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. 

"Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut," tegasnya. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//