Kemenkes: Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Menikah

Kementerian Kesehatan menegaskan alat kontrasepsi diberikan kepada remaja yang sudah menikah. (Foto: Freepik/Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar disorot banyak pihak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan aturan ini berlaku bagi remaja yang sudah menikah.

Menyoal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar yang Disorot Banyak Pihak

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, ketika dihubungi Fakta.com melalui pesan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Nadia merujuk kepada pasal 109 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu pemberian layanan kontrasepsi kepada pasangan usia subur.

Disebutkan juga bahwa pemberian kontrasepsi diberikan kepada remaja yang sudah menikah, tetapi menunda kehamilan karena belum siap fisik dan psikis. Alat ini juga diberikan kepada pasangan remaja yang memiliki masalah sosial dan ekonomi.

Fakta vs Fake: Ciuman Bisa Bikin Hamil

Nadia menambahkan, layanan penyediaan alat kontrasepsi diberikan mengingat saat ini masih banyak perkawinan anak/usia remaja.

“Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis, termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring, dan sanksi sehingga tidak ada mutitafsir,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//