Geger Pria yang Baru Tahu Istrinya Lelaki Setelah 12 Hari Menikah

Ilustrasi menikah. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan ini kita digegerkan dengan kasus seorang pria yang tertipu oleh istrinya. Ternyata, istri yang dinikahi belasan hari yang lalu adalah seorang lelaki.

Menurut penelusuran FAKTA.COM dari berbagai sumber, Selasa (7/5/2024), pria berinisial AK melaporkan istri, Adinda Khanza, ke polisi. AK merasa ditipu sang istri yang ternyata berkelamin pria. Fakta ini diketahuinya setelah 12 hari menikah.

Bagaimana kedua lelaki ini bisa bertemu? AK dan Adinda berjumpa dan berkenalan di media sosial pada 2023. Keduanya merasa cocok, lalu menjalin hubungan asmara. Diketahui Adinda memakai pakaian muslimah dan bercadar.

Keduanya menikah di kediaman pria setelah lama menjalin hubungan cinta. Yang menarik, Adinda membawa wali nikah dari tokoh agama setempat.

Alasannya, sang ayah kandung sudah pergi entah ke mana. Pernikahan pun dilakukan secara siri dan sederhana. Pernikahan ini bertujuan untuk menutupi jati diri sang istri.

Miliarder India Rogoh Kocek Rp2 Triliun untuk Pesta Prapernikahan Anak Bungsu

Curiga Istri Jarang Berkomunikasi

Suami istri yang sedang berkomunikasi. (Dokumen Freepik) Suami istri yang sedang berkomunikasi. (Dokumen Freepik)


Adinda tinggal bersama keluarga AK setelah menikah. Akan tetapi, dia jarang berkomunikasi dan menutup diri. Malah, istri AK sering menolak untuk berhubungan badan.

AK dan keluarga pun curiga dengan perilaku Adinda, lalu menyelidikinya. Dikabarkan mereka bertemu ayah Adinda. AK pun terkejut ketika mengetahui bahwa Adinda adalah seorang pria berinisial ESH, bukanlah seorang wanita.

Geger Pria Pengangguran di Jepang, Punya 4 Istri dan 3 Anak

Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi ditangkap polisi. (Dokumen Pexels) Ilustrasi ditangkap polisi. (Dokumen Pexels)


AK dan keluarganya melaporkan ESH ke polisi karena malu dan tertipu. Pria tersebut sudah diamankan polisi.

Menurut penelusuran FAKTA.COM, rupanya sang ESH menipu AK karena memanfaatkan harta bendanya. Karena perbuatannya, ESH dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Belakangan, diketahui bahwa masalah AK dan “Adinda” berakhir damai. ESH sudah meminta maaf dan akan mengganti kerugian materiil kepada AK. Kedua belah pihak menempuh jalan musyawarah karena mempertimbangkan kondisi orang tua ESH.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//