Apa Risiko Aborsi bagi Tubuh?

Ilustrasi janin. (Foto: Frepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Tindakan ini memiliki sejumlah risiko bagi tubuh, lho. 

Dikutip dari Foundations of Life, Kamis (1/8/2024), risiko itu seperti pendarahan, infeksi, dan kerusakan organ. Komplikasi serius terjadi pada 1 dari 100 aborsi dini dan 1 dari 50 aborsi setelahnya.

Berikut ini adalah daftar komplikasi yang bisa terjadi dari tindakan aborsi.

Dikira Sakit Perut, Ternyata Wanita Ini Hamil di Luar Rahim
  • Pendarahan berat
  • Infeksi
  • Aborsi tidak lengkap
  • Kerusakan pada serviks
  • Jaringan parut pada lapisan rahim
  • Perforasi rahim
  • Kerusakan organ dalam
  • Berisiko kelahiran prematur atau aborsi pada kehamilan berikutnya. 
  • Kematian


Tindakan juga bisa berdampak kepada psikologis seorang wanita. Aborsi berkaitan dengan penurunan kesehatan fisik dan emosional seseorang. Emosi negatif ini mungkin sangat kuat dan dapat muncul dalam beberapa hari atau bertahun-tahun setelah aborsi.

Respon psikologis ini merupakan salah satu bentuk gangguan stres pasca trauma dengan gejala seperti:

  • Gangguan makan
  • Masalah dalam menjalin hubungan
  • Perasaan bersalah
  • Depresi
  • Kilas balik aborsi
  • Pikiran untuk bunuh diri
  • Disfungsi seksual
  • Penyalahgunaan alkohol dan narkoba
  • Konsekuensi rohani
Vitamin yang Dibutuhkan Ibu Hamil: Asam Folat atau Asam Sulfat?

Ngomong-ngomong aborsi, pemerintah memperbolehkan aborsi apabila ada indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban kekerasan seksual/tindak pidana perkosaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu pada Pasal 116-Pasal 120. 

Indikasi kesehatan yang dimaksud adalah kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu dan kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak bisa diperbaiki sehingga tak memungkinan hidup di luar kandungan.

Sementara itu, kehamilan yang diakibatkan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kandungan dan keterangan penyidik tentang dugaan perkosaan/kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//