5 Manfaat Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja

Ilustrasi ibu pekerja yang hamil. (Dokumen Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Ada banyak manfaat cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang hamil. Apa saja?

Dikutip dari Klikdokter dan Alodokter, Rabu (5/6/2024), manfaat yang pertama adalah menjaga kesehatan ibu hamil. Memasuki trimester ketiga, ibu hamil sebaiknya mengurangi aktivitas fisik yang berat, seperti mengemudi dan naik tangga. Cuti melahirkan bisa mencegah ibu hamil mengalami kelelahan dan menghindari komplikasi pada janin.

Kedua, membantu proses penyembuhan setelah persalinan. Seorang ibu melahirkan, memerlukan banyak tenaga untuk beraktivitas kembali, seperti menyusui anak. Jika waktu istirahat berkurang, produksi ASI bisa berkurang. Kalau produksi ASI kurang, bayi bisa kekurangan asupan nutrisi.

UU KIA Sudah Disahkan, Begini Aturan Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja

Ketiga, mencegah stres. Cuti melahirkan bisa menghindarkan ibu dari stres akibat pekerjaan yang menumpuk. Cuti ini juga mengurangi risiko depresi pasca lahiran.

Keempat, memberikan waktu bagi ibu untuk menyesuaikan diri dengan peran dan tanggung jawab setelah bayi lahir. 

Kelima, cuti melahirkan memberikan waktu kepada sang ibu untuk merawat dan menjalin ikatan dengan sang anak.

Ibu pekerja yang hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan. (Dokumen Freepik) Ibu pekerja yang hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan. (Dokumen Freepik)

Jika Ibu Pekerja yang Hamil Tak Dapat Cuti Melahirkan

UU KIA Disepakati DPR-Pemerintah, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan

Jika ibu pekerja tidak mendapatkan hak ini, dikhawatirkan dia akan mengalami kelelahan dan kurang istirahat. Ini bisa mengakibatkan staminanya menurun dan gampang sakit.

Ada kemungkinan juga ibu pekerja akan mengalami komplikasi kehamilan, seperti anemia, preeklampsia, bahkan perdarahan.

Sekadar informasi, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan mengatur cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Regulasi ini mengizinkan sang ibu untuk mengambil cuti melahirkan hingga enam bulan.

Rinciannya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan. Dia juga bisa mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan disertai dengan surat keterangan dokter.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//