UMP Jatim Naik Rp125.000, Khofifah Beri Penjelasan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Dokumen Pemprov Jatim)

FAKTA.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Pemprov Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000. 

Menurut dia, UMP Jatim akan meningkat jadi Rp2.165.244 dari sebelumnya di periode 2023 sebesar Rp2.040.244.

Dia menyatakan jika ketetapan naiknya UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

“Kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Kabar Ketenagakerjaan Sepekan: Pengangguran Turun, Upah Naik

Khofifah menjelaskan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 untuk kebijakan terbaru ini.

“Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024,” kata dia menambahkan.

Khofifah menambahkan, data-data yang dipergunakan dalam perhitungan antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486.

Selain itu, pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Kenaikan Upah Moderat, Daya Beli Masyarakat Belum Tentu Meningkat

Selain itu, sambung dia, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Regional Bruto/PDRB triwulan IV 2022 + triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB triwulan IV 2021 + triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96%. 

Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01%

Khofifah menyatakan jika keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13% ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//