TikTok Shop Comeback, Bea Cukai Ingatkan Dua Peraturan Menteri Keuangan

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal masuknya TikTok ke dalam kegiatan usaha Tokopedia yang telah resmi diumumkan pada awal pekan ini.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut selama mengikuti peraturan yang berlaku. Menurut Fadjar, pihaknya tetap mengacu pada regulasi dan menyebut ada sepasang beleid yang bisa dikenakan kepada perusahaan jasa teknologi itu.

“Ada PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan) yang terkait dengan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang mengatur kegiatan ekspor dan impor,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media di Jakarta pada Selasa (12/12/2023).

Skop Kesepakatan Comeback TikTok Shop

Fadjar menjelaskan jika pengenaan PMK 96 cukup relevan karena baik Tokopedia dan TikTok tercatat melakukan aktivitas bisnis yang terkait dengan kegiatan perdagangan barang mancanegara.

“TikTok dan Tokopedia selama ini melakukan kegiatan di dalam negeri (Indonesia). Jadi sepanjang mereka melakukan kegiatan ekspor atau impor maka harus mengikuti ketentuan PMK 96 dan juga PMK 141,” kata Fadjar.

Sebagai informasi, TikTok secara resmi menyuntikan investasi jangka panjang US$1,5 miliar atau setara Rp23,2 triliun (kurs Rp15.517) ke Tokopedia untuk bisa berpartisipasi di kegiatan usahanya. Aksi korporasi itu dilakukan menyusul sikap tegas pemerintah yang menutup layanan TikTok Shop karena dianggap menyalahi izin awal sebagai platform media sosial.

Libatkan Investasi Rp23 T, TikTok Shop Kembali Beroperasi via Tokopedia

Adapun, PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$$3 per pengiriman.

Sementara PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT),serta barang pindahan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//