Terealisasi Rp177,54 Triliun, KUR Mengalir ke 3,21 Juta Debitur

Rapat Koordinasi dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA). (Dokumen Kemenko Perekonomian)

FAKTA.COM, Jakarta - Realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), semakin meningkat. Hingga 30 September 2023, nilainya mencapai Rp177,54 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 60% dari target penyaluran KUR yang telah disesuaikan Rp297 triliun.

Mengutip keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KUR mengalir kepada 3,21 juta debitur. Adapun posisi baki debet pada periode ini sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.

Sementara, dari sisi kualitas, kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63%.

Jokowi Restui Kredit Macet UMKM Dihapus

Selain itu, penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru yaitu sebanyak 79% dari total penerima. Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52% dari total debitur KUR telah bergraduasi.

Di sisi lain, mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46% dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4%. Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah ingin mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian. Salah satu caranya adalah dengan mengubah kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

"Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi," ujar Airlangga.

Ternyata Begini Cara Hapus Kredit Macet UMKM

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya. Seperti penambahan dan perubahan kriteria kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR.

Ada juga penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon dibawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6% (tidak dikenakan bunga berjenjang).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//