Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Harap Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

Ilustrasi. (Dokumen Kementerian PUPR)

FAKTA.COM, Jakarta - Langkah pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah, bukan tanpa alasan. Harapannya, insentif itu bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan, dukungan berupa PPN ditanggung pemerintah (DPT) merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal di akhir 2023 dan berlanjut di 2024.

“Pemerintah memberikan dukungan berupa PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” ujarnya melalui siaran pers hari ini, Jumat (1/12/2023).

Menurut Febrio, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Beli Rumah Bebas PPN, Masyarakat Miskin Juga Dapat Bantuan Ini

Dia menjelaskan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan satu orang atas pembelian satu rumah sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN

DTP yang ditanggung pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah.

Pada bulan November-Desember 2023 diberikan kepada 62.000 unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220.000 unit. BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Survei BI: Harga Rumah Naik pada Triwulan III 2023

Di sisi lain, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama dua bulan November dan Desember 2023.

Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah MBR, dan rumah masyarakat miskin diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," kata Febrio.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//