Sri Mulyani Bakal Tambah Instrumen untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Ilustrasi. (Dokumen Kementerian Keuangan)

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan terbaru perihal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA). Hal itu disampaikan Menkeu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar pada hari ini (Kamis, 3/11/2023).

Menurut dia, beleid anyar tersebut bakal lebih agresif dari ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang sudah mulai berlaku akhir tahun ini. Dalam penjelasannya, pokok utama yang menjadi sasaran adalah sumber penempatan dana selain satu item di perbankan. 

“Sekarang kami tengah menyiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) baru untuk memberi insentif yang cakupannya lebih besar dengan menambah instrumen dari semula hanya pada deposito,” ujar Sri Mulyani.

Devisa Hasil Ekspor Terkumpul US$1,9 Miliar, Tahun Depan Lebih Tinggi

Menkeu menjelaskan, pemerintah juga membuka opsi untuk menambah jenis barang ekspor dalam skema teranyar. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong ketahanan eksternal ekonomi Indonesia lebih baik lagi.

“Kita akan memperluas dengan penambahan dan dikaitkan dengan retensi dan penempatan dana itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, kebijakan DHE ini dimaksudkan untuk memperkokoh struktur pembayaran luar negeri Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mendapati pada sepanjang tahun lalu ekspor RI melesat namun dana yang masuk tergolong cukup sedikit.

Disinyalir, para eksportir lebih senang memarkir dananya di luar negeri karena imbal hasil yang dinilai lebih baik. Pemberian insentif dalam PP 36/2023 diharapkan bisa menjadi katalis dalam menarik dana tersebut masuk ke dalam negeri. termasuk juga suku bunga yang kompetitif.

Cadangan Devisa Sentuh Level Terendah Sejak November 2022

Adapun, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menyimpan dananya di perbankan nasional selama tiga bulan untuk transaksi minimal US$250.000. Nantinya, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu sebesar 2% untuk waktu 6 bulan, serta PPh final 0% untuk 6 bulan.

Sebagai informasi, dana yang terkumpul dari DHE sumber daya alam ini sendiri telah mencapai US$1,9 miliar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//