Satgas Mulai Ajukan Pemblokiran Rekening Bank dan Nomor Telepon Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjol ilegal. (Dokumen Instagram @ojkindonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal, tak ada habisnya. Pada periode September-Oktober 2023, sejumlah website terkait 173 entitas pinjol ilegal, kena blokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Jumlah itu menambah deretan pinjol ilegal yang telah ditangani Satgas PASTI sejak 2017-31 Oktober 2023. Totalnya mencapai 6.055 entitas.

Dalam waktu yang sama, Satgas PASTI juga memblokir 129 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Dari sini, beberapa nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelaku juga kena blokir.

"Ini untuk melindungi masyarakat," tulis Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan ditulis Senin (13/11/2023).

Bank Bikin Paylater, Pinjol Bakal Keteter?

Rinciannya, ada 47 rekening bank atau virtual account yang terkait aktivitas pinjol ilegal. Temuan itu pun telah disampaikan ke satuan kerja pengawas bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini berdasarkan dengan ketentuan pada UU P2SK. Untuk kemudian memerintahkan pihak bank terkait melakukan pemblokrian," kata Hudiyanto menambahkan.

Sementara jumlah nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal mencapai 362. "Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ujar Hudiyanto.

Hudiyanto pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Catat! Denda Pinjol Tak Boleh Melebihi Nilai Pinjamanc

Sebagai informasi, Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//