Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027, LPS Ubah Struktur Organisasi

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan sosialisasi internal LPS mengenai perubahan struktur organisasi. (LPS)

FAKTA.COM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengubah struktur organisasi. Dalam hal ini, LPS menambah dua perbidangan anggota dewan komisioner.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2023), LPS menetapkan Didik Madiyono sebagai Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Sementara pada 2027 nanti, LPS akan mengangkat Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis.

Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Juli 2023. "Ini bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK)," Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

Bunga Simpanan Naik, LPS Wanti-wanti Pengaruhi Bunga Kredit

Purbaya menerangkan, perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen LPS untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan.

Berikut adalah susunan Dewan Komisioner LPS berdasarkan struktur organisasi LPS yang baru :

1. Ketua Dewan Komisioner LPS : Purbaya Yudhi Sadewa.

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS : Lana Soelistianingsih

3. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank : Didik Madiyono

4. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis : (diangkat paling lambat pada tahun 2027)

5. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Kementerian Keuangan : Luky Alfirman

6. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Bank Indonesia : Destry Damayanti

7. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Otoritas Jasa Keuangan : Dian Ediana Rae

Sebagai informasi, UU P2SK memberikan mandat kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Yaitu 5 tahun sejak UU ini disahkan.

Purbaya sebelumnya mengatakan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan imej dari industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

IMF: Indonesia Perlu Waspadai Kondisi Ekonomi dan Keuangan Global

Adapun LPS sebagai penyelenggara PPP akan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//