Pemda Boleh Tarik Pajak Turis Seperti Bali, Asal…

Kantor Pajak. (Dokumen Kemenkeu)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menutup opsi penarikan pajak turis di sejumlah lokasi oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Sandy Firdaus, hal tersebut dimungkinkan dengan merujuk pada implementasi di Provinsi Bali.

“Kalau terkait pajak (turis) ini harus ada regulasinya. Di Bali itu memang dengan ada revisi undang-undang Bali maka hal tersebut dimungkinkan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada awal pekan ini.

Sandy menjelaskan bahwa penarikan pajak pelesir di Pulau Dewata tidak serta-merta membuat daerah lain bisa melakukan hal yang sama. Pasalnya, diperlukan payung regulasi khusus yang mengatur kebijakan setiap pemda.

“Untuk daerah lain, selama undang-undangnya tidak menyebutkan dia ada pungutan yang bisa diambil (pajak turis) maka tidak boleh dilakukan oleh pemda karena menjadi ilegal pada prinsipnya,” tutur dia.

Keanggotaan Penuh RI di OECD Potensial Membawa Manfaat Perpajakan

Sandy menambahkan, pihaknya belum bisa memprediksi dampak dari kebijakan fiskal terbaru ini lantaran masih memerlukan waktu untuk proses evaluasi program.

“Apakah akan menurunkan wisatawan atau tidak? Tentu kita harus melihat pemberlakuannya satu hingga dua tahun ke depan.  Tapi sejauh ini kami melihat tidak terlalu berpengaruh karena orang yang ke Bali memang untuk mengeluarkan uang (liburan),” tegas Sandy.

Sebagai informasi, pajak turis rencananya akan mulai berlaku di Bali pada Februari 2024 mendatang. Keputusan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Antarnegara Bersaing Pajak, G20 Usung International Taxation

Disebutkan bahwa nilai pajak yang ditarik adalah sekitar Rp150.000 atau setara US$10 dolar dengan mekanisme pembayaran secara elektronik. Nantinya, hasil pungutan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//