Pemda Bisa Beri Insentif jika Pajak Hiburan Memberatkan Pelaku Usaha

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ruang kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan yang mulai berlaku awal 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana saat menggelar konferensi pers hari ini. Menurut dia, 

“Pemerintah daerah bisa diberikan secara massal kepada pelaku usaha jika memang perekonomiannya belum pulih (pascapendemi). Insentif ini yang memberikan kepala daerah. Kenapa kepala daerah? Karena peraturan pelaksananya ditetapkan melalui perda (peraturan daerah),” ujarnya pada Selasa (16/1/2024).

Alasan dan Penjelasan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 75 Persen

Lydia menjelaskan, beberapa hal lain yang diperbolehkan untuk memberikan fasilitas fiskal antara lain jika suatu daerah/lokasi objek pajak tengah menghadapi musibah, seperti gempa bumi atau kebakaran.

“Lalu boleh juga diberikan insentif bagi pelaku UMKM atau usaha mikro. Selain itu apabila usaha tersebut bisa mendukung program prioritas pemda maupun pemerintah pusat,” katanya.

 Lydia mengingatkan bahwa penyesuaian tarif tidak serta-merta bisa langsung diberikan tetapi harus melalui proses verifikasi dari instansi yang berwenang, seperti auditor resmi yang ditunjuk. Kemudian, tarif juga bersifat fleksibel bagi kategori usaha yang dianggap belum bisa mencapai profitabilitas tertentu.

“Nanti kalau sudah ada perdanya akan kami evaluasi dulu, karena Kementerian Keuangan juga punya kewenangan untuk melakukan evaluasi (atas pungutan perpajakan),” kata Lidya menegaskan.

Karpet Merah Perpajakan untuk Investasi Kendaraan Listrik Vietnam

Untuk diketahui, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan implementasi dari kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Beleid itu sekaligus menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berakhir 4 Januari 2024.

Sebelumnya dalam UU PDRD ditetapkan 10 jenis hiburan dengan tarif maksimal yang boleh dikenakan sebesar 35%. Sementara dalam tarif BPJT, diatur 12 jenis hiburan dengan tarif menurun jadi maksimal 10%.

Meski demikian, terdapat satu pengecualian jenis hiburan yang dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 40% sampai dengan 75%, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//