OJK Cabut Izin Dua BPR, Likuidasi Diproses LPS

Logo Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (Dokumen OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Mereka adalah BPR Karya Remaja Indramayu dan BPR Indotama UKM Sulawesi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sepasang BPR itu terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan bagian dari sisi penegakan hukum di sektor perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (4/11/2023).

Kredit Nonbank Makin Marak, OJK Minta Peran Lebih Perbankan

Menurut Dian, penyelesaian hak dan kewajiban kedua BPR tersebut dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

“Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK,” kata dia.

Selanjutnya, sambung Dian, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

OJK Minta Sektor Keuangan Terus Monitor Potensi Risiko

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS yang merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS serta POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS.

Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai penyesuaian batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS, perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM, serta penguatan sanksi atas pelanggaran.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//