Mengintip Tugas Wamen BUMN yang Diisi Rosan Roeslani

Tangkapan layar Instagram @rosanroeslani

FAKTA.COM, Jakarta - Jelang masa akhir jabatannya pada 2024, Presiden Joko Widodo resmi melantik lima wakil menteri. Langkah yang dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/M Tahun 2023 itu berlangsung hari ini (Senin, 17/7/2023).

Mengutip Setkab.go.id, salah satu wakil menteri tersebut adalah Rosan Perkasa Roeslani. Pengusaha yang sempat menjabat Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu akan menduduki posisi Wakil Menteri BUMN.

Pada hari yang sama, Pahala Nugraha Mansury dilantik jadi Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu). Menteri BUMN Erick Thohir pun merombak susunan wakilnya setelah kehadiran Rosan.

Erick menempatkan Rosan sebagai Wamen II, sementara Kartika Wirjoatmodjo bergeser menjadi Wamen I.

Lalau apa perbedaan tugas Wakil Menteri BUMN I dan II?

Mengutip salinan peraturan Menteri BUMN Nomor Per-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN, Wakil Menteri punya lingkup tugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian BUMN. Termasuk membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian BUMN.

Tanpa Garuda Indonesia, Laba BUMN Tak Sampai Rp300 Triliun

Lebih rinci, Wamen BUMN I empat fungsi.  Di antaranya;

1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Industri;

2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Industri;

3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Industri; dan

4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Adapun untuk menjalankan fungsi-fungsi itu, Wamen BUMN I juga akan didukung oleh para asisten deputi yang meliputi:

a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;

b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara;

c. Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan;

d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;

e. Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan; dan

f. Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur

Perdagangan Indonesia-Arab Mulai Libatkan Pengusaha Kakap dan BUMN

Sementara Wamen BUMN II akan menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa;

2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa;

3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatankinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa; dan

4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sama seperti Wamen BUMN I, Wamen BUMN II juga akan didukung para asisten deputi yang terdiri dari:

a. Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan;

b. Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun;

c. Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media;

d. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur;

e. Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik; dan

f. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//