Kawasan Ekonomi Khusus Dibidik Jadi Sumber Pertumbuhan Baru Daerah

Ilustrasi. (Dokumen Kemenkeu)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian semakin memfokuskan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan KEK juga berpotensi mendorong pemerataan pembangunan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

Menurut dia, secara kumulatif hingga 2023 sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus telah mencatatkan nilai investasi sebesar Rp140 triliun dan menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha. 

“Melalui kebijakan yang berlaku di KEK terbukti mampu menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK dan mendorong semakin banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia, terutama penanaman modal asing (PMA),” ujarnya dikutip Senin, 9 Oktober.

Daerah Penghasil Batu Bara Harus Siapkan Transformasi Ekonomi

Susiwijono merinci, target investasi tahun ini tercatat sebesar Rp62,1 triliun. Adapun, realisasi investasi telah tercapai sebesar 57,87% hingga triwulan II/2023. Terkait penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan untuk tahun 2023 sebanyak 69.763 orang, telah berhasil direalisasikan sebesar 45,23% hingga kuartal ketiga lalu.

“Pemerintah akan terus mengatasi tantangan yang dihadapi KEK, seperti pemanfaatan tax holiday, isu keimigrasian atau ketenagakerjaan, dan isu pertanahan, serta tantangan terkait perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” tuturnya.

Lebih lanjut, Susiwijono mengungkapkan jika Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK akan secara intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga KEK dapat mencapai target pengembangannya dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Komunikasi publik menjadi salah satu hal penting untuk dapat mempublikasikan capaian-capaian penting KEK. Hal ini tentunya juga akan mampu meningkatkan citra positif Kawasan Ekonomi Khusus sebagai salah satu destinasi investasi yang penting,” tegas dia.

Pertumbuhan Ekonomi Mendorong Kebutuhan Energi

Sebagai informasi, sejak dikembangkan pada 2009 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kebijakan dengan fasilitas dan kemudahan yang ultimate, pemerintah terus mengakselerasi perkembangan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Adapun, jumlah KEK di seluruh Indonesia adalah sebanyak 20 yang terdiri dari 17 KEK telah beroperasi dan 3 KEK dalam tahap pembangunan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//