Karpet Merah Perpajakan untuk Investasi Kendaraan Listrik Vietnam

Ilustrasi. (Dokumen Portal Edukasi Pajak)

FAKTA.COM,  Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi komitmen perusahaan kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast, untuk melakukan investasi di Indonesia senilai total US$1,2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan Rp18 triliun dengan acuan kurs APBN 2024 Rp15.000 per dolar AS.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan VinFast akan untuk menggelontorkan dananya pada tahap awal pembangunan pabrik sebesar US$200 juta yang segera dimulai di 2024.

“Total kapasitas pabrik akan mencapai 50.000 unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik ini akan beroperasi penuh pada tahun 2026 mendatang,” ujarnya dikutip redaksi pada Selasa (16/1/2024).

Terkait rencana investasi tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin menginformasikan akan memberi sejumlah insentif fiskal. 

Program Motor Listrik Memble, Anggaran Triliunan Cuma Terserap Rp80,7 M

Pertama, tax holiday, yakni pengurangan pembayaran pajak tertentu atas pendirian perusahaan baru. Selain itu, karena VinFast menggarap segmen industri yang tergolong ramah lingkungan (kendaraan listrik) maka insentif ini layak diberikan.

Kedua, tax allowance, yaitu pengurangan pengenaan pajak berdasarkan nilai investasi yang direalisasikan. Ketiga, insentif bea keluar/bea masuk. Serta yang keempat insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Mobil listrik VinFast dengan setir kanan akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Hal tersebut menjadi langkah uji pasar dengan unit impor utuh (Completely Built Up), melalui fasilitas pajak bea masuk 0% dan pajak barang mewah 0% sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023,” kata Agus Gumiwang.

Pulang dari Vietnam, Jokowi Bawa 'Oleh-oleh' Investasi Kendaraan Listrik US$1,2 M

Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0% untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023. 

Lalu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0% juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.

Untuk diketahui, dalam laporan sementara APBN 2023 disebutkan bahwa penerimaan perpajakan (termasuk penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan/cukai) adalah sebesar Rp2.155,4 triliun.

Angka tersebut melampaui target di Undang-Undang APBN 2023 yang sebesar Rp2.021,2 triliun maupun Perpres 75/2023 sebesar Rp2.118,3 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//