Kabar Baik, 15.000 Desa Bakal 'Kecipratan' Insentif Rp2 Triliun

Ilustrasi uang. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikan insentif desa pada penghujung tahun ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Jaka Sucipta.

Menurut dia, insentif fiskal terbaru ini merupakan tambahan dari insentif daerah yang sudah diberikan selama ini.

“Insentif ini diberikan kepada desa tertentu atas dasar kinerja sehingga diharapkan bisa memacu desa-desa tersebut untuk bisa mencapai kinerja terbaik,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Senin (16/10/2023). 

Kawasan Ekonomi Khusus Dibidik Jadi Sumber Pertumbuhan Baru Daerah

Jaka menjelaskan, jika insentif desa merupakan bagian yang terpisah dari insentif daerah. Dia mencatat sumber dana insentif desa berasal dari pagu anggaran dana desa yang sebesar Rp70 triliun pada tahun ini.

“Nah dari pagu yang Rp70 triliun ini kita bagi, sebesar Rp2 triliun untuk insentif desa,” tuturnya.

Jaka menambahkan, jumlah bujet yang disiapkan pemerintah cukup terbatas. Oleh karena itu dia mendorong aparat pemerintah di tingkat desa agar dapat mengoptimalkan kerja di sisa tahun ini agar bisa mendapat manfaat dari insentif terbaru pemerintah.

"Jadi hanya untuk sekitar 15.000 desa dari total 75.000-an desa di seluruh Indonesia,” tegas dia.

Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu mengungkapkan jika indikator keberhasilan dana desa hampir sama dengan insentif daerah, yakni mencakup upaya penurunan angka stunting, pemberantasan kemiskinan, dan lain-lain.

“Kemudian ada tahap evaluasi dan seleksi selanjutnya, seperti kalau desa itu terbukti ada kasus korupsi pasti akan langsung kami coret tidak boleh untuk ikut kompetisi ini,” kata dia.

Inflasi Terkendali, Insentif untuk Daerah Cair

“Termasuk juga bagaimana desa-desa ini mampu melakukan percepatan belanja. Hal itu juga masuk dalam indikator penilaian kami. Semoga dalam pekan-pekan atau di bulan Oktober bisa segera diberikan insentif desanya,” tegas Jaka.

Mengutip informasi yang dilansir oleh Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2023 realisasi Transfer ke Daerah (TKD) telah mencapai Rp503,9 triliun. Jumlah itu setara 61,9% dari pagu APBN 2023. 

Adapun, distribusi tersebut naik 5,2% dibandingkan dengan Agustus 2022 (year on year/yoy) yang sebesar Rp59,5 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//