Harap Dicatat! Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

Ilustrasi LPG 3 Kg. (Dokumen ESDM)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian ESDM merilis aturan baru soal pembelian LPG Tabung 3 Kg. Melalui aturan ini, pengguna LPG Tabung 3 Kg wajib daftar sebelum 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan, proses pendaftaran bisa dilakukan di Sub Penyalur/Pangkalan resmi. Caranya, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," kata Tutuka, Selasa (19/12/2023).

Tutuka juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tingkatkan Transparansi Minerba, ESDM Rilis Portal Data Industri Ekstraktif

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Tutuka menjelaskan, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg.

"Menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap," kata Tutuka menambahkan.

Dari Rp6,8 T, ESDM Anggarkan Rp1,89 T untuk Infrastruktur Masyarakat

Selain itu, pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//