Fakta Utang Pemerintah yang Diungkap Jusuf Hamka

Jusuf Hamka. (Tangkapan layar Youtube Jusuf Hamka Official)

FAKTA.COM, Jakarta - Nama pengusaha Jusuf Hamka tengah mencuat setelah mengungkapkan utang pemerintah ke perusahaan miliknya Rp800 miliar. Kabar tersebut bahkan telah sampai ke Presiden Joko Widodo yang langsung memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD mengurus laporan Jusuf.

Persoalan utang pemerintah ke perusahaan Jusuf bermula saat PT Citra Marga Nusphala Persada Tbk (CMNP) menyetor deposito Rp78 miliar di Bank Yama. Pada krisis moneter 1998, Bank Yama harus terkena likuidasi oleh pemerintah.

Seiring waktu berjalan, pria yang akrab disapa Babah Alun itu menilai pemerintah juga harus membayar bunga deposito CMNP sebesar 2% per bulan. Artinya, jika saat ini sudah berlangsung 25 tahun, maka bunga yang harus diterima CMNP mencapai 600%.

"Jika ditambah dengan pokoknya Rp179 miliar, maka utang pemerintah seharusnya bukan lagi Rp800 miliar tapi Rp1,25 triliun," ujar Jusuf diberitakan Detik.com.

Kupas Tuntas Utang Pemerintah

Mendengar kabar itu, pemerintah tak tinggal diam. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah jumlah nilai utang yang diungkapkan Jusuf. Menurut Yustinus, total utang pemerintah hanya Rp179,46 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung.

Tertuang dalam Laporan Keuangan CMNP

Terlepas dari pengungkapan Jusuf, sejatinya utang pemerintah kepada CMNP sudah tertuang dalam laporan keuangan perseroan. Per 31 Maret 2023, CMNP mengungkapkan ada total dana Rp109,74 miliar deposito berjangka yang tersimpan di bank dalam likuidasi.

Rinciannya, di PT Bank Yama Rp77,5 miliar dan di PT Bank Andromeda Rp32,24 miliar.

Dalam laporan keuangan CMNP tersebut dijelaskan, deposito berjangka yang ditempatkan pada Bank Yama merupakan deposito berjangka dengan status “Diblokir“ sejak 1998 dan telah disisihkan atas kerugian kredit ekpestasian sebesar 100%. Dari situ, CMNP mengajukan gugatan kepada Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN), Tim Pengelola Sementara (TPS) YAMA, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan sehubungan dengan deposito berjangka, bunga deposito dan rekening giro yang ditempatkan pada Bank Yama.

Gugatan yang disampaikan masing-masing Rp77,5 miliar, Rp1,34 miliar, dan Rp76,09 juta.

Kemudian, pada 29 September 2004, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel, ditetapkan antara lain;

  1. Menyatakan BPPN, TPS YAMA, dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum BPPN dan TPS YAMA untuk membayar kepada Perusahaan berupa deposito berjangka Rp77,5 miliar dan bunganya Rp1,34 miliar, serta dana dalam rekening giro Rp76,09 juta
  3. Menghukum  BPPN dan TPS YAMA untuk membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari seluruh dana yang dimiliki oleh Perusahaan terhitung sejak YAMA dibekuusahakan.

Namun Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan dan BPPN mengajukan upaya hukum atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Di antaranya banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, Kasasi kepada Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal Utang Indonesia

Menurut laporan keuangan CMNP, upaya hukum yang diajukan oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan BPPN telah ditolak.

Adapun pada 1 Desember 2011, CMNP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini, perseroan belum menerima dana tersebut dan belum terdapat perkembangan atas penyelesaian hak tagih yang dimiliki Perusahaan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//