Ekonom Setuju Rokok Elektrik Kena Pajak dan Cukai

Ilustrasi. (Dokumen Bea Cukai)

FAKTA.COM, Jakarta - Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menyambut baik keputusan pemerintah yang mulai menarik pajak dari peredaran rokok elektrik pada 1 Januari 2024.

Menurut dia, pungutan pajak beserta pengenaan cukai, yang sebelumnya telah berlaku, akan semakin mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang peredarannya memang sengaja dibuat terbatas.

“Di berbagai studi disebutkan bahwa rokok elektrik pun memberikan atau berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan,” ujarnya kepada Fakta.com, dikutip Jumat (5/1/2024).

Meski Penerimaan Cukai Turun, Produksi Rokok Berhasil Ditekan

Oleh karena itu, Rendi mendukung penuh sikap pemerintah yang telah melakukan pungutan ganda terhadap rokok elektrik.

“Saya pikir ini kemudian menjadi dasar kenapa pemerintah ikut mengenakan cukai dan pajak,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan bahwa estimasi penerimaan pajak rokok elektrik hanya sekitar Rp175 miliar pada tahun ini. 

Mamin dan Rokok Bikin Inflasi Desember Tertinggi pada 2023

Dia mengungkapkan jika pemberlakuan pajak rokok elektrik didorong untuk memberikan rasa keadilan yang sama dengan rokok konvensional yang telah dikenakan pajak sejak 2014.

“Cukai rokok elektrik kontribusinya juga sedikit, hanya Rp1,75 triliun. Ini setara dengan 0,82% atau kurang dari 1% total Cukai Hasil Tembakau (CHT),” kata Luky menegaskan.

Sebagai informasi, pada 2023 penerimaan kepabeanan dan cukai adalah sebesar Rp286,2 triliun jumlah itu lebih rendah jika dibandingkan dengan 2022 yang sebesar Rp317,8 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//