Dampak Kebijakan Moneter, Bunga Simpanan Bank dalam Tren Naik

Konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Dokumen LPS)

FAKTA.COM, Jakarta - Suku bunga simpanan di perbankan nasional dalam tren naik pada Agustus 2023. Hal ini merupakan hasil pantauan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut data LPS, kenaikan itu terjadi pada suku bunga simpanan berdenominasi rupiah maupun valuta asing (valas).

Rinciannya, suku bunga simpanan rupiah naik 5 basis poin (bps) menjadi 3,29% dari periode Mei 2023. Sementara bunga simpanan valas naik 25 bps menjadi 1,86%.

"Hal itu menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama," Kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (29/9/2023).

Bunga Simpanan Naik, LPS Wanti-wanti Pengaruhi Bunga Kredit

Sebagai informasi, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) kembali bertahan di level 5,75%. Keputusan itu tertuang dari hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20-21 September 2023.

"Keputusan ini sebagai konsistensi kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap rendah dan terkendali," tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dikutip Jumat (22/9/2023).

Purbaya menambahkan, suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. "Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat," ucap Purbaya.

Demi Inflasi, Sudah 9 Bulan BI7DRR Tertahan di 5,75 Persen

Dalam kesempatan yang sama, LPS telah memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada Bank Umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sementara, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%.

"TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024," ujar Purbaya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//